Senin, 11 April 2011

Kiprah Kepala Sekolah Tentukan Wajah Sekolah

Membaca judul tulisan ini, mungkin di benak Anda langsung terbesit suatu perta-nyaan: Benarkah kiprah atau peran kepala sekolah akan menentukan maju tidaknya suatu sekolah? Bukankah seorang kepala sekolah juga seorang guru, yang kalau dilihat besar gajinya tidak terlalu jauh bedanya dengan guru walaupun dia sebagai pimpinan? Bukankah di samping kepala sekolah ada guru yang merupakan individu-individu yang berperan besar karena langsung bersentuhan dengan murid yang merupakan subyek pendidikan?

Sudah banyak kajian para ahli tentang peran kepala sekolah yang telah dituangkan baik dalam bentuk buku, makalah, maupun tulisan di media massa. Rata-rata para ahli sepakat mengatakan bahwa kepala sekolah merupakan tokoh kunci keberhasilan suatu sekolah. De Roche (1987) mengungkapkan bahwa tidak ada sekolah yang baik tanpa kepala sekolah yang baik. Karena itu wajar kalau dikatakan bahwa the key person keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah adalah kepala sekolah.

Tanpa mengenyampingkan peran yang kolaboratif para guru yang tergabung dalam sistem proses manajemen sekolah, Sergiovanni (1987) juga mengugkapkan bahwa tidak ada siswa yang tidak dapat dididik, yang ada adalah guru yang tidak berhasil mendidik. Tidak ada guru yang tidak berhasil mendidik, yang ada adalah kepala sekolah yang tidak mampu membuat guru berhasil mendidik.

Senada dengan hal di atas, Ibrahim Bafadhal-kepala SD unggulan di Malang dan mungkin sampai saat ini ia merupakan satu-satunya kepala sekolah dasar yang bergelar profesor doktor-menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa keberadaan kepala sekolah yang mampu memerankan dirinya secara efektif dan efisien dapat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi terwujudnya kualitas atau mutu sekolah.

Setidaknya ada dua alasan kenapa kemajuan sekolah diarahkan pada kiprah kepala sekolah. Pertama, kepala sekolah merupakan tokoh sentral pendidikan. Seabrek aturan dan kurikulum yang selanjutnya direalisasikan oleh para guru sudah pasti atas koordinasi dan otokrasi dari kepala sekolah. Secerdas dan sepandai apapun gurunya, tanpa dukungan dan akses dari kepala sekolah tentu tak akan banyak manfaatnya. Demikian juga dengan peserta didik. Peserta didik dapat belajar dan membelajarkan dirinya hanya karena fasilitas kepala sekolah. Dapat dikatakan cita-cita mulia pendidikan secara tidak langsung diserahkan kepada kepala sekolah.

Kedua, kepala sekolah merupakan konseptor managerial. Di sini peran kepala sekolah bukan hanya akumulator yang mengumpulkan aneka ragam potensi penata usaha, guru, karyawan, dan peserta didik, melainkan seorang figur pemimpin yang dapat menda-yagunakan semua potensi yang ada dalam sekolah untuk suatu visi dan misi sekolah.

Siapakah Kepala Sekolah?

Sampai dengan akhir tahun 80-an seorang kepala sekolah masih merupakan seorang pejabat struktural dengan eselon IV dan merangkap jabatan fungsional sebagai guru.

Sejak ditetapkan Kepmendiknas RI Nomor: 0296/U/1996 tanggal 1 Oktober 1996 sampai dikeluarkannya Kepmendiknas RI Nomor: 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, seorang Kepala Sekolah tidak lagi sebagai pejabat struktural dengan eselon tertentu. Kepala Sekolah "hanya" seorang guru yang atas dasar kompetensinya diberi tugas tambahan mengelola satuan pendidikan. Jadi seorang kepala sekolah pada dasarnya seorang guru, yaitu seorang guru yang dipandang memenuhi syarat tertentu dalam memangku jabatan profesional sebagai pengelola satuan pendidikan.

Dari kedua pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa kepala sekolah memiliki status serba mendua. Suatu ketika ia harus berwajah guru karena ia tetap berkewajiban mengajar sedikitnya enam jam setiap minggunya. Di saat yang lain ia harus memasang muka sebagai kepala sekolah. Atau dengan kata lain, sebelah kakinya masih menginjakkan kakinya ke wilayah profesi guru, sebelah lagi menginjak profesi kepala sekolah.

Konsekuensi Berpijak pada Dua Wilayah Profesi

Oleh karena kedua kaki kepala sekolah tidak menginjak satu wilayah saja, banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan kinerja kepala sekolah dapat dipacu lebih kencang lagi. Jika statusnya "hanya" seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah nampaknya ada hal-hal yang membatasi kesungguhan upaya peningkatan kinerja tersebut. Irama kinerja kepala sekolahpun akan tetap diiringi lagu lama dengan judul "Anda Bukan Pejabat Struktural" atau "Jangan Samakan Tunjanganmu Dengan Pejabat Eselon" atau mungkin judul lainnya.

Untuk bisa benar-benar berdiri dengan kokoh di satu wilayah profesi nampaknya akan mengalami banyak kesulitan. Untuk menjadikan kepala sekolah profesional memer-lukan payung hukum yang memadai. Menjadikan kepala sekolah sebagai jabatan profesional tentu akan berkaitan dengan beberapa hal seperti penggajian, kode etik, pembinaan profesi, organisasi profesi, dan hal lain yang diperlukan untuk suatu profesi.

Tidak bisa terlalu dipersalahkan bila di lapangan ada kepala sekolah yang dengan sengaja menginjakkan kakinya di wilayah profesi kepala sekolah saja dalam arti kepala sekolah tidak memenuhi kewajibannya mengajar minimal enam jam perminggu. Sebab begitu banyak pekerjaan kepala sekolah yang harus diselesaikan dan tidak dapat didelegasikan. Bisa saja pekerjaan didelegasikan, tetapi dengan resiko guru yang diberi delegasi tersebut akan terganggu tugas utamanya yaitu mengajar atau paling tidak konsentrasi membelajarkan siswa akan berkurang. Kepala sekolah yang baik tentu tidak akan mengorbankan kemajuan anak didiknya dalam hal ini.

Yang aneh bila ada kepala sekolah yang tidak bisa menginjakkan kakinya di wilayah profesi kepala sekolah dengan baik, sering keseleo misalnya atau ketika menginjakkan kakinya tiba-tiba kakinya menjadi bengkak sehingga roda sekolah menjadi pincang. Bila suatu sekolah seperti ini keadaannya, maka harus tampil seorang wakil kepala sekolah atau guru menjalankan roda sekolah dengan baik. Tentu di sini dibutuhkan seorang wakil kepala sekolah atau guru yang berkompeten tinggi dan berdedikasi tinggi. Masalah akan timbul bila tidak ada wakil kepala sekolah atau guru yang berkompeten dan berdedikasi tinggi.

Barangkali kepala sekolah tak akan terima jika kekurangberhasilan sekolah dile-katkan pada dirinya. Bahkan bukan sekedar melekatkan melainkan suatu konsekuensi kiprah kepala sekolah. Ibarat nahkoda yang menjalankan sebuah kapal mengarungi samudra, kepala sekolah mengatur dan memanajemeni segala sesuatu yang ada di sekolah. Dengan demikian, yang harus bertanggung jawab atas kandasnya sebuah sekolah dan gagalnya peserta didik adalah kepala sekolah.

Sementara dalam hal keberhasilan memajukan sekolah, kepala sekolah harus rela menerima pernyataan bahwasannya keberhasilan memajukan sekolah bukan semata keberhasilan kepala sekolah melainkan keberhasilan semua orang yang terlibat dalam kegiatan manajemen sekolah.

Suka atau tidak suka kepala sekolah memang harus menerima kedua kenyataan di atas. Jika sekolah berhasil, ia harus membagi pujian kebehasilan itu dengan stakeholders yang lain. Sebaliknya, jika sekolah tidak berhasil, ia harus menerima cercaan itu sendiri-an. Ini konsekuensi logis menjadi pemimpin. Orang bilang, siapa suruh jadi kepala sekolah


Sumber : http://www.dispendikkabprob.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar